Siapa yang Menulis Kesalehan Presiden? Membaca Polemik Islam Ala Prabowo

Verba volant, scripta manent—kata-kata terbang, tulisan menetap. Ungkapan lama ini mengingatkan kita bahwa tulisan mempunyai umur yang jauh lebih panjang daripada percakapan. Almarhum Prof. Dr. Mukti Ali, Menteri Agama RI pada dekade 1970-an, pernah menyampaikan secara berseloroh bahwa kalau ingin dikenal, menulislah; atau berbuatlah sesuatu sehingga orang lain menulis tentang perbuatan Anda.

Pesan itu terdengar sederhana. Namun, polemik buku Islam Ala Prabowo: Cara Prabowo Subianto Mengamalkan Ajaran Islam membuatnya terasa relevan kembali. Sebab persoalan sebuah buku bukan hanya tentang apa yang ditulis, tetapi juga siapa yang menulis, siapa yang ditulis, bagaimana tulisan itu diproduksi, dan melalui institusi apa sebuah narasi memperoleh pengakuan di ruang publik.

Buku Islam Ala Prabowo sebenarnya bukan buku yang baru diluncurkan. Ia diperkenalkan kepada publik pada 26 Agustus 2025 dalam pembukaan Rakornas BAZNAS di Jakarta. ANTARA melaporkan bahwa penulisan buku tersebut diinisiasi oleh Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua MUI Anwar Iskandar. Pada acara yang sama, Asep Saifuddin menyatakan dirinya ikut menulis dan secara khusus menulis epilog buku tersebut.

Setahun kemudian, buku itu kembali menjadi perbincangan. Kali ini perhatian publik tidak hanya tertuju pada apa yang dikatakan buku mengenai keislaman Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga pada persoalan yang lebih mendasar: siapa sebenarnya yang menulis dan bagaimana nama-nama yang terdapat di dalam buku itu ditempatkan?

Ketika Nama Menjadi Persoalan

Pertanyaan itu menguat setelah Yusril Ihza Mahendra memberikan klarifikasi pada 8 September 2026. Yusril menegaskan bahwa dirinya bukan penulis Islam Ala Prabowo. Menurut keterangannya, keterlibatannya sebatas sebagai narasumber yang diwawancarai oleh tim penyusun. Ia tidak terlibat dalam pembahasan judul, penggagasan, maupun pembiayaan buku. Bahkan setelah wawancara dilakukan, Yusril mengatakan tidak pernah melihat transkrip ataupun naskah hasil wawancara sampai buku tersebut diterbitkan.

Menariknya, Yusril tidak mengatakan bahwa substansi pandangannya telah dipalsukan. Setelah membaca buku tersebut, ia justru menilai sebagian besar apa yang disampaikannya dalam wawancara telah dituangkan dengan cukup baik. Ia juga menyatakan bahwa pencantuman namanya dalam bagian hak cipta sebelumnya tidak pernah dibicarakan dengannya.

Fakta ini penting karena membuat persoalannya lebih kompleks daripada sekadar tuduhan “pencatutan”. Kita belum memiliki dasar yang cukup untuk menyimpulkan adanya pencatutan secara sengaja. Tetapi klarifikasi Yusril menghadirkan pertanyaan yang sah mengenai transparansi atribusi dan proses kepengarangan. Ada perbedaan mendasar antara menulis sebuah teks, memberikan wawancara, menjadi narasumber, dikutip, dan pandangan seseorang kemudian dituliskan kembali oleh tim penyusun.

Perbedaan itu bukan persoalan semantik belaka. Jika seseorang diwawancarai, statusnya sebagai narasumber seharusnya terang. Jika wawancaranya kemudian diolah menjadi tulisan, mekanisme pengolahannya perlu jelas. Apalagi jika nama seseorang kemudian hadir dalam bagian yang dapat menimbulkan persepsi mengenai kepengarangan atau hak cipta. Sebuah buku yang akan menetap dalam arsip publik membutuhkan atribusi yang jauh lebih terang daripada sebuah percakapan yang selesai setelah wawancara berakhir.

Nama Bukan Sekadar Nama

Mengapa atribusi menjadi begitu penting? Karena nama bukan sekadar kumpulan huruf yang dicetak pada halaman buku. Nama seorang ulama membawa otoritas keagamaan. Nama seorang akademisi membawa kredibilitas intelektual. Nama seorang pejabat membawa otoritas institusional. Nama seorang tokoh masyarakat membawa reputasi dan pengakuan sosial.

Dengan kata lain, nama membawa modal simbolik.

Di sinilah pemikiran Pierre Bourdieu menjadi relevan. Kekuasaan tidak selalu bekerja melalui perintah, regulasi, ataupun pemaksaan. Ia juga dapat bekerja melalui representasi, bahasa, klasifikasi, pengakuan, dan legitimasi. Reputasi yang telah diakui masyarakat dapat menjadi symbolic capital—modal simbolik yang memberikan bobot dan kredibilitas kepada suatu posisi atau representasi.

Karena itu, ketika nama seseorang yang mempunyai otoritas agama, intelektual, atau sosial hadir dalam sebuah narasi mengenai kesalehan seorang pemimpin politik, nama tersebut secara sosiologis dapat memberikan bobot kepada narasi yang sedang dibangun. Ini tidak berarti bahwa pemilik nama otomatis memberikan dukungan politik. Juga tidak membuktikan bahwa penyusun buku sengaja menggunakan nama tertentu untuk tujuan politik. Tetapi otoritas yang melekat pada sebuah nama dapat bekerja secara simbolik melampaui maksud individual pemiliknya.

Dari sini persoalan kepengarangan menjadi lebih besar daripada urusan teknis penerbitan. Pertanyaannya bergeser menjadi: siapa yang mempunyai otoritas untuk memproduksi sebuah representasi, dan dari mana representasi tersebut memperoleh legitimasi?

Dari Kesalehan Personal ke Representasi Publik

Tidak ada yang salah dengan menulis kehidupan keagamaan seorang presiden. Seorang presiden, sebagaimana warga negara lainnya, memiliki keyakinan dan pengalaman keberagamaan yang dapat ditulis, didiskusikan, bahkan dikaji secara akademik. Tetapi ada perbedaan antara kesalehan personal dan representasi publik mengenai kesalehan.

Kesalehan personal berada dalam wilayah pengalaman seseorang dengan agamanya. Sementara representasi publik merupakan hasil proses seleksi dan produksi makna: pengalaman mana yang dipilih, siapa yang menceritakannya, bahasa apa yang digunakan, siapa yang memberikan kesaksian, dan melalui institusi apa cerita tersebut disebarluaskan.

Ketika orang yang direpresentasikan adalah pemegang kekuasaan politik tertinggi, pertanyaan mengenai legitimasi menjadi sulit dihindari. Dalam masyarakat Muslim seperti Indonesia, kesalehan mempunyai nilai sosial yang besar. Kesalehan dapat melahirkan kepercayaan; kepercayaan dapat menghasilkan penerimaan moral; dan penerimaan moral, dalam kondisi tertentu, dapat menjadi sumber legitimasi.

Karena itu, persoalan tulisan ini bukan untuk menentukan apakah Presiden Prabowo saleh atau tidak. Kesalehan personal seseorang bukan wilayah yang hendak diadili. Pertanyaan yang lebih relevan justru: siapa yang mempunyai otoritas untuk menuliskan kesalehan seorang presiden menjadi representasi publik, dan apa yang terjadi ketika representasi tersebut diperkuat oleh nama-nama yang memiliki otoritas agama, intelektual, dan sosial?

Mengapa Diluncurkan di BAZNAS?

Ada lapisan lain yang membuat kasus ini menarik. Islam Ala Prabowo tidak diperkenalkan pertama kali melalui festival buku, forum akademik, atau diskusi penerbitan. Peluncurannya menjadi salah satu agenda pembukaan Rakornas BAZNAS 2025.

Lokasi institusional ini penting. BAZNAS bukan sekadar penyelenggara kegiatan. Ia membawa legitimasi yang bersumber dari salah satu institusi penting dalam Islam: zakat. Di dalam zakat terdapat amanah muzakki, hak mustahik, norma syariah, solidaritas sosial, dan kepercayaan umat. Karena itu, ruang BAZNAS bukanlah ruang yang kosong secara simbolik.

Ketika sebuah buku mengenai praktik keislaman seorang presiden diperkenalkan dalam forum nasional lembaga zakat, wajar jika muncul pertanyaan mengenai batas antara sinergi kelembagaan, literasi keagamaan, dan representasi personal seorang pemegang kekuasaan politik. Pertanyaan seperti ini tidak dengan sendirinya berarti menuduh BAZNAS melakukan politik praktis. Justru pembedaan antara kritik institusional dan tuduhan politik harus dijaga.

BAZNAS sendiri telah memberikan penjelasan resmi pada 7 September 2026. Ketua BAZNAS RI Sodik Mudjahid menegaskan bahwa tidak ada dana zakat, infak, dan sedekah yang digunakan untuk pembuatan maupun penerbitan Islam Ala Prabowo. BAZNAS juga menyatakan bahwa buku tersebut tidak ditulis atau diterbitkan oleh tim BAZNAS. Menurut penjelasan resminya, keterlibatan BAZNAS dalam peluncuran buku berada dalam konteks sinergi kelembagaan antara MUI, Kementerian Agama, dan MPR dalam literasi dakwah keagamaan, bukan keterlibatan dalam politik praktis.

Klarifikasi tersebut penting dan harus ditempatkan secara proporsional. Namun, ia terutama menjawab pertanyaan mengenai pembiayaan dan posisi formal BAZNAS terhadap penerbitan buku. Pertanyaan mengenai konsekuensi simbolik dari penggunaan ruang institusional filantropi untuk memperkenalkan narasi keislaman seorang pemimpin politik berada pada wilayah analisis yang berbeda.

BAZNAS dan Pentingnya Jarak Institusional

Hubungan BAZNAS dengan negara tentu tidak dengan sendirinya merupakan politisasi. BAZNAS merupakan bagian dari arsitektur formal pengelolaan zakat Indonesia. Kerja sama dengan pemerintah dalam pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, penanggulangan bencana, dan pemberdayaan masyarakat justru diperlukan. Karena itu, tuntutan agar BAZNAS sepenuhnya menjauh dari negara juga tidak realistis.

Yang perlu dijaga adalah jarak institusional. Jarak tidak berarti permusuhan atau penolakan terhadap pemerintah. Ia berarti kemampuan sebuah institusi untuk bekerja bersama siapa pun yang sedang memegang kekuasaan tanpa membuat identitas kelembagaannya bergantung pada figur politik tertentu.

Hari ini presidennya Prabowo. Pada waktunya presiden akan berganti. Tetapi zakat akan tetap ada, muzakki dan mustahik akan tetap ada, dan amanah umat akan tetap harus dijaga.

Karena itu, institusi filantropi yang kuat bukan institusi yang menjauh dari negara. Institusi yang kuat adalah institusi yang mampu bekerja bersama negara tanpa menjadi milik kekuasaan. Ia dapat mendukung program pemerintah tanpa menjadi ruang personalisasi keberhasilan politik, dan dapat bersinergi dengan kekuasaan tanpa kehilangan independensi moral serta identitas kelembagaannya.

Bukan “Apakah Ini Politisasi?”, tetapi “Bagaimana Legitimasi Diproduksi?”

Di sinilah saya kira pertanyaan “Apakah BAZNAS telah dipolitisasi?” menjadi terlalu sederhana. Kita belum mempunyai dasar yang cukup untuk memberikan kesimpulan seperti itu. Hubungan antara agama, filantropi, dan kekuasaan jauh lebih kompleks daripada jawaban ya atau tidak.

Pertanyaan yang lebih produktif adalah: bagaimana legitimasi diproduksi? Apakah kehadiran otoritas agama memberikan tambahan legitimasi moral kepada kekuasaan? Apakah kedekatan dengan kekuasaan memberikan legitimasi tertentu kepada institusi agama? Apakah ruang filantropi membawa kepercayaan sosial yang kemudian ikut bekerja dalam perjumpaan tersebut? Dan bagaimana nama ulama, intelektual, pejabat, serta tokoh publik memperoleh makna ketika semuanya hadir dalam satu narasi?

Dalam bahasa Bourdieu, kita sedang berbicara mengenai kemungkinan konversi modal. Otoritas agama dapat menghasilkan modal simbolik. Reputasi intelektual membawa modal simbolik. Kepercayaan terhadap institusi filantropi juga merupakan sumber modal simbolik. Sementara kekuasaan negara membawa modal politik. Ketika semuanya bertemu dalam satu arena, berbagai bentuk modal tersebut dapat saling memberikan nilai, pengakuan, dan legitimasi.

Karena itu, kita tidak harus menemukan transaksi politik langsung untuk mulai membicarakan kekuasaan. Symbolic power justru menarik karena sering bekerja secara halus: melalui nama, bahasa, panggung, representasi, dan pengakuan. Pertanyaan tentang siapa memperoleh legitimasi dari sebuah perjumpaan terkadang jauh lebih penting daripada sekadar siapa bekerja sama dengan siapa.

Tulisan Menetap, Atribusi Harus Jelas

Di sinilah verba volant, scripta manent kembali menemukan maknanya. Pidato berakhir ketika mikrofon dimatikan. Sebuah acara selesai ketika peserta pulang. Bahkan kekuasaan pada waktunya akan berganti. Tetapi buku dapat bertahan di perpustakaan, katalog, ruang akademik, pemberitaan, dan arsip sejarah selama puluhan tahun.

Karena tulisan menetap, integritas proses penulisannya justru harus lebih kuat daripada kefanaan sebuah seremoni. Jika seseorang diwawancarai, jelaskan bahwa ia narasumber. Jika pernyataannya dikutip, sumbernya harus terang. Jika wawancara diolah menjadi tulisan, proses atribusinya harus jelas. Dan jika seseorang ditempatkan sebagai penulis atau pemegang hak atas suatu bagian, keterlibatannya semestinya dapat dipertanggungjawabkan.

Persoalan tersebut bukan hanya soal etika penerbitan. Ia menyangkut legitimasi pengetahuan. Nama menghasilkan kepercayaan, kepercayaan menghasilkan pengakuan, dan pengakuan merupakan salah satu sumber utama modal simbolik. Semakin besar otoritas yang melekat pada sebuah nama, semakin besar pula tanggung jawab untuk memastikan bahwa nama tersebut ditempatkan secara tepat.

Karena itu, polemik Islam Ala Prabowo semestinya menjadi kesempatan untuk memperkuat transparansi kepengarangan, bukan sekadar menjadi bahan perdebatan sesaat di media sosial.

Menjaga Filantropi dari Personalisasi Kekuasaan

Pada akhirnya, polemik Islam Ala Prabowo sebaiknya tidak berhenti pada pertanyaan siapa menulis dan siapa tidak. Ada persoalan yang lebih besar di belakangnya. Kasus ini memperlihatkan bagaimana tulisan, nama, agama, filantropi, dan kekuasaan dapat bertemu dalam satu arena produksi makna dan legitimasi.

Kita belum mempunyai dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa buku tersebut merupakan instrumen politisasi zakat. Demikian pula, istilah “pencatutan” sebaiknya tidak digunakan secara serampangan sebelum proses editorial dan atribusinya dijelaskan secara utuh. BAZNAS juga telah menegaskan bahwa dana ZIS tidak digunakan untuk penerbitan buku dan buku tersebut bukan produk tim BAZNAS. Namun, kehati-hatian dalam memberikan tuduhan tidak berarti pertanyaan kritis harus dihentikan. Justru karena menyangkut agama, filantropi, dan kepercayaan umat, standar transparansi dan independensinya harus lebih tinggi.

Bagi lembaga filantropi Islam, aset terbesar pada akhirnya bukan hanya jumlah zakat yang berhasil dihimpun. Aset yang jauh lebih sulit dibangun dan jauh lebih mudah hilang adalah kepercayaan umat. Kepercayaan itulah yang memungkinkan lembaga filantropi berdiri dekat dengan negara ketika kepentingan masyarakat membutuhkannya, tetapi tetap memiliki jarak ketika hubungan kelembagaan berpotensi bergerak menuju personalisasi kekuasaan.

Polemik Islam Ala Prabowo akhirnya membawa kita kembali kepada pertanyaan yang tampaknya sederhana: siapa yang menulis kesalehan seorang presiden? Setelah melihat persoalan kepengarangan, nama-nama yang hadir, dan arena tempat buku tersebut diperkenalkan, pertanyaannya menjadi lebih besar: siapa yang menulis, atas otoritas siapa, melalui institusi apa, dan siapa yang memperoleh legitimasi ketika tulisan tersebut diterima sebagai representasi yang sah?

Verba volant, scripta manent. Tulisan memang menetap. Justru karena itulah publik berhak mengetahui bukan hanya apa yang ditulis, tetapi juga siapa yang benar-benar dapat mengatakan: “Saya menulisnya.”

Muhammad Deni Putra
Pegiat Filantropi Indonesia
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, UIN Mahmud Yunus Batusangkar
Mahasiswa Doktoral UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *