Dari Interdependensi menuju Kemandirian: Memikirkan Kembali Filantropi Keagamaan dalam Dunia Liberal

Caring for the Poor: Islamic and Christian Benevolence in a Liberal World. New York dan Abingdon: Routledge, 2017. 256 hlm. ISBN 978-1-138-04103-5 (hardback), 978-1-138-04104-2 (paperback), 978-1-315-17349-8 (ebook).

Caring for the Poor: Islamic and Christian Benevolence in a Liberal World karya Cihan Tuğal menawarkan analisis sosiologis yang ambisius mengenai transformasi praktik kedermawanan keagamaan dalam lintasan panjang liberalisasi. Alih-alih memahami filantropi hanya sebagai ekspresi kewajiban agama, altruisme, atau penyediaan kesejahteraan sosial, Tuğal menempatkan praktik memberi sebagai arena etis dan politik tempat pemahaman mengenai kemiskinan, tanggung jawab, komunitas, dan subjektivitas dibentuk. Berbasis terutama pada penelitian komparatif di Mesir dan Turki serta ditempatkan dalam genealogi yang lebih luas mengenai etika Islam dan Kristen, buku ini mengajukan pertanyaan mendasar: apa yang terjadi ketika etika kedermawanan yang bertumpu pada interdependensi berhadapan dengan cita-cita liberal tentang individu yang mandiri? Pertanyaan tersebut memungkinkan Tuğal membawa kajian filantropi melampaui persoalan efektivitas kelembagaan atau motivasi donor menuju persoalan yang lebih fundamental mengenai transformasi etika dalam masyarakat modern. Sejak awal, buku ini memang ditempatkan sebagai kajian komparatif tentang etika kedermawanan Islam dan Kristen serta ekonomi nonpasar yang lahir darinya.

Argumen sentral buku ini dibangun melalui konsep “combined and uneven liberalization” atau liberalisasi yang berlangsung secara gabungan dan tidak merata. Menurut Tuğal, kecenderungan historis yang dominan dalam transformasi filantropi dapat diringkas sebagai pergeseran dari etika interdependensi menuju kemandirian (self-reliance)

Namun, perubahan tersebut tidak berlangsung secara linear maupun seragam. Penyebaran model filantropi yang semakin individualistis tidak serta-merta menghapus tradisi keagamaan dan komunal. Sebaliknya, nilai dan teknik baru tersebut diadaptasi secara selektif, dinegosiasikan, ditolak, dan dikombinasikan dengan tradisi yang telah ada sesuai dengan struktur arena, sejarah mobilisasi keagamaan, serta hubungan organisasi filantropi dengan negara dan aktor lainnya.

Salah satu kontribusi konseptual paling penting dari buku ini adalah pembedaan Tuğal terhadap tiga kecenderungan dalam kedermawanan: communitarian, neoliberal, dan redistributive benevolence. Communitarian benevolence memandang pemberian sebagai bagian dari kewajiban dan hubungan timbal balik yang menopang keberlangsungan komunitas. Tuğal menggambarkannya melalui sebuah organisasi di Mesir yang menolak menyebut aktivitas mereka sekadar sebagai “pelayanan”. Bantuan kepada masyarakat dipahami sebagai hak komunitas, bahkan dikaitkan dengan “hak Tuhan” atas harta seorang Muslim. Kekayaan, dengan demikian, tidak sepenuhnya dipahami sebagai kepemilikan individual, tetapi memiliki dimensi sosial dan religius.

Orientasi kedua adalah redistributive benevolence, yaitu kedermawanan yang menghubungkan kemiskinan dengan persoalan politik dan struktural. Dalam orientasi ini, filantropi tidak berhenti pada pemberian bantuan kepada masyarakat miskin, tetapi dapat melibatkan mobilisasi dan perjuangan untuk mengatasi sumber ketidakadilan. Sementara itu, orientasi ketiga—dan menurut Tuğal berkembang paling pesat pada 1990-an dan 2000-an—adalah neoliberal benevolence. Orientasi ini menekankan pembentukan individu yang bertanggung jawab, produktif, dan mampu “berdiri di atas kaki sendiri”. Dengan demikian, penerima tidak cukup hanya mendapatkan bantuan, tetapi diharapkan menggunakan bantuan tersebut untuk mengembangkan dirinya dan pada akhirnya menjadi mandiri.

Di sinilah salah satu argumen paling provokatif buku ini muncul. Dalam filantropi yang semakin berorientasi neoliberal, persoalan yang hendak diintervensi bukan lagi semata-mata kekurangan sumber daya, tetapi juga perilaku dan subjektivitas penerima bantuan. Program pemberdayaan kemudian diarahkan untuk menghasilkan penerima yang berorientasi pada pekerjaan, pasar, produktivitas, keberhasilan, dan kemandirian. Tuğal secara eksplisit mencatat pergeseran sejumlah organisasi Muslim dari penekanan pada pembentukan komunitas menuju logika empowerment yang lebih individualistis dan bahkan berupaya mengubah masyarakat miskin menjadi entrepreneur.

Namun, Tuğal tidak berargumen bahwa neoliberalisme sepenuhnya menggantikan solidaritas komunal. Justru di sinilah kompleksitas analisisnya. Organisasi yang berorientasi pasar tetap dapat bergantung pada jaringan keagamaan, solidaritas, emosi, dan praktik komunal. Sebaliknya, organisasi yang memiliki orientasi komunal dapat mengadopsi profesionalisme, rasionalisasi manajemen, serta teknik organisasi modern tanpa sepenuhnya menerima etika individualistik. Karena itu, transformasi filantropi lebih tepat dipahami sebagai percampuran dan pertarungan berbagai logika, bukan pergantian sederhana dari satu model menuju model lainnya. Bahkan Tuğal menunjukkan bahwa neoliberalisme dapat bertahan dengan memasukkan unsur-unsur komunalisme ke dalam organisasi yang sangat berorientasi pasar.

Perbandingan antara Mesir dan Turki memberikan fondasi empiris yang kuat bagi argumentasi tersebut. Di Mesir, Tuğal menemukan keseimbangan yang relatif rapuh antara bentuk kedermawanan neoliberal dan komunal. Sementara itu, di Turki, orientasi neoliberal jauh lebih berhasil meminggirkan bentuk-bentuk kedermawanan komunal. Namun, secara paradoks, Turki juga memperlihatkan kecenderungan redistributif yang lebih nyata dibandingkan Mesir. Temuan tersebut membuat Tuğal menolak penjelasan sederhana yang menghubungkan perkembangan filantropi hanya dengan tingkat modernisasi atau perkembangan kapitalisme. Sejarah mobilisasi keagamaan dan konfigurasi hubungan negara–masyarakat ternyata sama pentingnya dalam menentukan bentuk filantropi yang berkembang.

Secara metodologis, buku ini menggabungkan penelitian lapangan dan analisis historis-komparatif. Tahap awal penelitian melibatkan 87 wawancara. Untuk kasus Mesir, Tuğal melakukan 52 wawancara pada 2009–2010 dan meneliti 17 organisasi, sedangkan di Istanbul ia melakukan 35 wawancara pada 2011–2012 dan meneliti 12 organisasi. Penelitian lanjutan di Turki pada 2014–2015 menambahkan 33 wawancara sehingga jumlah keseluruhan informan mencapai 120 orang.

Kekuatan metodologisnya terletak pada perhatian terhadap beragam posisi dalam arena filantropi. Tuğal mewawancarai donor, manajer, staf, relawan, dan penerima bantuan. Ia meneliti struktur organisasi, strategi rekrutmen, kriteria pemilihan penerima manfaat, harapan lembaga terhadap penerima, hubungan dengan kementerian, pemahaman aktor mengenai penyebab kemiskinan, serta motivasi keagamaan yang mendasari kegiatan filantropi. Observasi langsung kemudian digunakan untuk menguji bagaimana representasi formal organisasi berhubungan dengan praktik sehari-hari. Salah satu hasil pentingnya adalah ditemukannya kesenjangan antara tujuan kelembagaan berupa “empowerment” dan kebutuhan penerima yang lebih berorientasi pada survival.

Secara teoretis, buku ini mempertemukan pemikiran Marcel Mauss, Max Weber, Michel Foucault, Pierre Bourdieu, dan Antonio Gramsci. Mauss digunakan untuk membuka pembahasan mengenai gift dan hubungan ekonomi nonpasar; Weber mengarahkan perhatian pada ethical conduct; sementara Foucault memberikan perangkat untuk membaca teknik-teknik pembentukan subjek. Yang paling penting, Tuğal menggabungkan analisis politik-ekonomi Gramscian dengan teori arena Bourdieu. Ia secara eksplisit menyebut pendekatannya sebagai versi “Gramscianized” dari teori arena Bourdieu.

Bourdieu memiliki posisi strategis dalam sintesis tersebut karena memungkinkan Tuğal membaca dua dimensi filantropi secara bersamaan: ketulusan moral dan relasi kekuasaan. Melalui gagasan double truth, praktik filantropi dapat mengandung kepedulian, keyakinan keagamaan, dan niat membantu yang benar-benar dirasakan oleh aktor, sekaligus berlangsung di dalam struktur relasi sosial yang tidak bebas dari dominasi. Tuğal kemudian menilai bahwa perspektif tersebut perlu dihistorisasi melalui pendekatan neo-Gramscian sehingga perubahan etika filantropi dapat dibaca sebagai bagian dari proses reformasi moral dan hegemonik yang lebih luas.

Kekuatan terbesar Caring for the Poor terletak pada keberhasilannya mengubah pertanyaan dasar tentang filantropi. Tuğal tidak berhenti pada pertanyaan mengenai siapa memberikan apa kepada siapa, melainkan mempertanyakan jenis hubungan sosial dan subjek seperti apa yang dihasilkan melalui praktik pemberian. Perspektif ini membuat filantropi tidak lagi dipahami sebagai aktivitas periferal dalam kehidupan sosial. Secara historis, filantropi turut menentukan bagaimana kemiskinan didefinisikan, siapa yang dikategorikan sebagai orang miskin, bagaimana kelompok sosial memperoleh legitimasi, dan bagaimana hubungan kelas dipertahankan maupun dipersoalkan. Dalam formulasi Tuğal yang sangat kuat, filantropi dapat berfungsi sebagai “class-maker” sekaligus “world-maker.”

Perspektif tersebut sangat penting bagi kajian kontemporer mengenai filantropi Islam. Istilah seperti pemberdayaan, zakat produktif, entrepreneurship, kemandirian ekonomi, dan transformasi penerima sering digunakan seolah-olah secara otomatis merepresentasikan perkembangan positif dalam pengelolaan filantropi. Buku Tuğal mendorong pembaca untuk mempertanyakan asumsi tersebut. Pertanyaan pentingnya bukan hanya apakah program berhasil membuat penerima mandiri, melainkan bagaimana kemandirian itu didefinisikan, siapa yang menentukan indikatornya,

Meski demikian, buku ini bukan tanpa keterbatasan. Ambisi teoretisnya yang sangat luas sekaligus menjadi tantangan. Tuğal bergerak melintasi sejarah panjang etika Kristen dan Islam serta mempertemukan beberapa tradisi teori sosial sekaligus. Pada beberapa bagian, keluasan tersebut membuat argumentasi historis lebih padat dibandingkan bukti etnografis yang tersedia. Penulis sendiri mengakui bahwa sebagian pembahasan historisnya tidak dimaksudkan sebagai sejarah eksplanatoris yang sepenuhnya tuntas, melainkan juga sebagai undangan provokatif untuk penelitian selanjutnya.

Keterbatasan kedua—dan mungkin yang paling produktif untuk penelitian selanjutnya—terletak pada posisi beneficiaries atau penerima bantuan. Tuğal secara terbuka mengakui bahwa meskipun ia mewawancarai banyak penerima, datanya belum cukup untuk membuat kesimpulan yang kuat mengenai bagaimana penerima benar-benar memaknai program filantropi. Karena akses penelitian sering diperoleh melalui organisasi, penerima mungkin menampilkan public scriptsyang sesuai dengan ekspektasi lembaga. Tuğal bahkan menyatakan bahwa penelitian etnografis jangka panjang yang secara khusus berpusat pada penerima diperlukan untuk mengetahui apakah masyarakat miskin benar-benar menerima, menegosiasikan, atau mungkin menolak proyek etis yang diarahkan kepada mereka.

Keterbatasan tersebut justru membuka agenda penelitian penting mengenai agency penerima manfaat. Jika organisasi filantropi berupaya membentuk penerima yang mandiri, produktif, dan bertanggung jawab, penelitian selanjutnya perlu bergerak dari pertanyaan mengenai apa yang dilakukan lembaga terhadap penerima menuju pertanyaan mengenai apa yang dilakukan penerima terhadap program dan ekspektasi lembaga. Penerima tidak harus diposisikan sebagai objek pasif dari pemberdayaan; mereka dapat menerima, menegosiasikan, menafsirkan ulang, memanfaatkan secara strategis, bahkan menolak definisi kemandirian yang ditawarkan lembaga.

Pada akhirnya, Caring for the Poor merupakan kontribusi penting bagi sosiologi agama, kajian filantropi, dan studi mengenai hubungan agama dengan ekonomi politik. Pencapaian terbesarnya adalah menunjukkan bahwa filantropi tidak dapat direduksi menjadi perpindahan sumber daya dari pemberi kepada penerima. Pemberian sekaligus merupakan praktik etis, proses kelembagaan, mekanisme pembentukan subjek, dan arena pertarungan politik. Transformasi dari interdependensi menuju self-reliance memang menjadi kecenderungan penting dalam filantropi kontemporer, tetapi proses tersebut tidak pernah selesai, seragam, ataupun tanpa perlawanan.

Bagi studi filantropi Islam, buku Tuğal memberikan perangkat konseptual yang sangat produktif untuk membaca kembali zakat, sedekah, pemberdayaan, zakat produktif, profesionalisasi lembaga, dan relasi dengan penerima manfaatdalam perubahan hubungan antara agama, negara, pasar, dan masyarakat. Pada titik inilah kontribusi buku ini melampaui kasus Mesir dan Turki. Pertanyaan yang diwariskannya kepada studi filantropi kontemporer bukan hanya “siapa memberi, apa yang diberikan, dan kepada siapa?”, melainkan pertanyaan yang jauh lebih kritis: “subjek, relasi sosial, dan tatanan ekonomi-politik seperti apa yang diproduksi melalui praktik memberi?”

Muhammad Deni Putra
Researcher in Islamic Philanthropy and Muslim Societies

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *