Posted in

Para Peneliti APFI Kembangkan Model “Energy Waqf” untuk Menjawab Krisis Energi Global

Tim peneliti APFI (Asosiasi Peneliti Filantropi Indonesia) terdiri dari Muhammad Aliman Shahmi, Muhammad Deni Putra, Rizal Fahlefi, dan Lidyana Arifah—yang semuanya adalah dosen aktif dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Mahmud Yunus Batusangkar—bersama Muhammad Mansur, mahasiswa Doktoral Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) yang berasal dari Danfodio University Nigeria, telah sukses memperkenalkan sebuah model konseptual baru dalam dunia filantropi Islam. Para peneliti APFI (Asosiasi Peneliti Filantropi Indonesia)  ini berkomitmen pada pengembangan riset-riset inovatif dalam bidang zakat, waqf, dan keuangan sosial Islam. Keterlibatan para akademisi dari dua negara ini menunjukkan kolaborasi lintas batas yang semakin memperkuat arah baru studi filantropi Islam yang lebih progresif dan aplikatif.

Artikel ilmiah mereka yang berjudul “Energy Waqf and the Environmental Crisis: Advancing Islamic Philanthropy for Sustainability”, diterbitkan dalam jurnal bereputasi Economica: Jurnal Ekonomi Islam (Vol. 16, No. 1, 2025). Artikel ini menyuguhkan sebuah pendekatan strategis untuk mengintegrasikan prinsip waqf Islam dalam menjawab tantangan global berupa krisis lingkungan dan ketimpangan akses terhadap energi bersih. Melalui kerangka energi terbarukan, konsep energy waqf yang ditawarkan menjadi instrumen baru dalam gerakan filantropi Islam yang tak hanya menekankan nilai spiritual dan sosial, tetapi juga sarat dengan kepedulian ekologis.

Konsep energy waqf sendiri didefinisikan sebagai bentuk wakaf yang khusus diarahkan untuk pembangunan dan pengembangan infrastruktur energi terbarukan, seperti pembangkit listrik tenaga surya, tenaga angin, dan biomassa. Dalam hal ini, filantropi tidak lagi sebatas pada bantuan konsumtif atau simbolik, tetapi juga bersifat produktif dan berjangka panjang. Energy waqf diyakini mampu menjadi katalisator untuk mendorong transformasi struktural dalam penyediaan energi yang adil, terjangkau, dan berkelanjutan bagi masyarakat luas, khususnya di daerah-daerah yang masih mengalami keterbatasan akses energi.

Energy Waqf sebagai Solusi Islam untuk Krisis Energi

Artikel ini menyajikan argumen bahwa krisis lingkungan hidup dan energi tidak bisa diatasi hanya melalui pendekatan teknokratis atau ekonomi pasar semata. Sebaliknya, pendekatan yang berbasis nilai, budaya, dan kepercayaan masyarakat lokal justru memiliki potensi besar untuk membangun kesadaran kolektif dalam menghadapi tantangan perubahan iklim. Dalam konteks ini, energy waqf hadir sebagai bentuk inovasi sosial keagamaan yang menggabungkan semangat spiritualitas Islam dengan kebutuhan praktis atas sumber energi terbarukan.

Dengan pendekatan kajian pustaka sistematik, para peneliti mengidentifikasi beberapa faktor kunci yang menentukan keberhasilan implementasi model energy waqf. Pertama, komitmen religius dan budaya umat Islam menjadi landasan utama yang dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam program wakaf energi. Prinsip “sadaqah jariyah” atau amal berkelanjutan sangat relevan dalam konteks ini, di mana pembangunan pembangkit energi dari dana wakaf akan memberikan manfaat jangka panjang.

Kedua, faktor kepercayaan terhadap lembaga pengelola wakaf sangat penting. Tanpa adanya transparansi dan akuntabilitas dari nadzir (pengelola wakaf), partisipasi publik akan sulit diraih. Oleh karena itu, penguatan tata kelola kelembagaan menjadi bagian krusial dalam penerapan energy waqf. Ketiga, literasi masyarakat terhadap isu energi dan wakaf juga menjadi tantangan tersendiri. Banyak masyarakat yang belum memahami konsep wakaf produktif, apalagi dalam bentuk energi.

Keempat, peran modal sosial dan jaringan komunitas sangat strategis dalam mendorong keberhasilan program energy waqf. Keterlibatan tokoh agama, organisasi masyarakat sipil, dan institusi pendidikan dapat memperkuat kampanye dan advokasi terhadap inisiatif ini. Selain itu, penggunaan teori sosial seperti Theory of Planned Behavior, Social Capital Theory, dan Trust Theory dalam artikel ini semakin memperkuat model konseptual yang ditawarkan. Melalui pendekatan interdisipliner, penelitian ini tidak hanya menjelaskan relasi antara nilai dan perilaku filantropi, tetapi juga menunjukkan bagaimana energi dapat menjadi medan baru perjuangan keadilan sosial.

 Struktur Model Energy Waqf

Model konseptual yang dibangun dalam artikel ini menempatkan energy waqf sebagai titik temu antara empat elemen utama: nilai-nilai religius, struktur kelembagaan, literasi publik, dan modal sosial. Kombinasi dari keempat elemen ini membentuk niat untuk berpartisipasi (intention to contribute) yang menjadi dasar keterlibatan masyarakat dalam pembiayaan proyek-proyek energi bersih.

Setelah partisipasi publik terbangun, dana wakaf dapat dikelola secara produktif untuk membangun fasilitas energi terbarukan. Dampaknya adalah meningkatnya akses masyarakat terhadap energi bersih, berkurangnya emisi karbon, serta terciptanya keadilan sosial dan ekologis. Model ini menggambarkan dengan sangat baik bagaimana filantropi Islam dapat digerakkan untuk tujuan ekologis melalui pendekatan partisipatif dan berbasis nilai.

Implikasi Strategis

Riset ini memiliki sejumlah implikasi strategis yang penting. Pertama, model energy waqf membuka ruang baru bagi lembaga wakaf untuk memperluas cakupan programnya ke sektor lingkungan dan energi. Ini merupakan peluang bagi lembaga keuangan sosial Islam untuk berinovasi sekaligus menjawab tantangan zaman. Kedua, penelitian ini memberikan dasar normatif dan empiris bagi pembuat kebijakan untuk mendorong kolaborasi antara negara, masyarakat, dan lembaga filantropi dalam membangun ekosistem energi berkelanjutan.

Ketiga, model ini juga sangat relevan dengan konteks Indonesia yang memiliki potensi energi terbarukan yang sangat besar, namun masih menghadapi tantangan distribusi dan keadilan akses energi. Dengan pendekatan energy waqf, pembangunan infrastruktur energi dapat dilakukan tanpa bergantung sepenuhnya pada investasi swasta atau APBN. Keempat, model ini dapat direplikasi oleh komunitas Muslim di berbagai negara berkembang lainnya, khususnya di wilayah-wilayah yang rentan terhadap krisis energi dan dampak perubahan iklim.

Kelima, energy waqf juga membuka ruang bagi integrasi antara kebijakan lingkungan dan kebijakan keuangan Islam. Dengan demikian, program-program pembangunan nasional maupun internasional dapat melibatkan entitas filantropi Islam sebagai mitra strategis dalam pencapaian target Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya pada pilar energi bersih dan terjangkau (SDG 7), serta aksi terhadap perubahan iklim (SDG 13).

Kolaborasi dan Arah Ke Depan

Para peneliti menyatakan bahwa pengembangan energy waqf masih membutuhkan banyak kolaborasi lintas sektor, termasuk akademisi, praktisi wakaf, aktivis lingkungan, dan pengambil kebijakan. Mereka berharap riset ini menjadi awal dari pengembangan model-model filantropi Islam lainnya yang lebih responsif terhadap isu-isu kontemporer. Dengan landasan nilai, model ini dapat menjadi instrumen transformasi sosial dan lingkungan yang kuat dan berkelanjutan.

Bagi para pembaca yang ingin mengakses artikel ini secara lengkap dapat mengunjungi laman jurnal Economica melalui tautan berikut:

🔗 https://doi.org/10.21580/economica.2025.16.1.23549

Untuk kolaborasi riset, diskusi ilmiah, atau publikasi lebih lanjut, silakan hubungi Asosiasi Peneliti Filantropi Indonesia (APFI).

“Energy Waqf bukan hanya konsep, tetapi sebuah gerakan peradaban: dari spiritualitas, untuk keberlanjutan”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *